JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah di tangan Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly dan telah disampaikan ke DPR.
Baca Juga: Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis Ungkap Permasalahan Terorisme di Indonesia Belum Selesai
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan hal tersebut dalam konpers secara daring, Sabtu (8/8/2020).
"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu.
Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.
Mahfud mengakui, ada pihak-pihak yang menyatakan keberatan dengan rancangan itu.
"Pada umumnya kita ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 2018)," tutur Mahfud.
Penulis : Deni Muliya