Kompas TV nasional politik

Pemerintah Bawa Rancangan Perpres Keterlibatan TNI dalam Terorisme ke DPR

Kompas.tv - 8 Agustus 2020, 23:09 WIB
pemerintah-bawa-rancangan-perpres-keterlibatan-tni-dalam-terorisme-ke-dpr
Menkopolhukam Mahfud MD mengunjungi Kopassus (Sumber: TNI AD)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah akan mambawa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang keterlibatan TNI dalam penanganan Terorisme ke DPR untuk dibahas bersama.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan sebelum sampai ke DPR, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan, dan menghimpun masukan dari berbagai kalangan dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.

Menurut Mahfud Perpres pelibatan TNI mengatasi terorisme merupakan tindak lanjut dari amanat UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Baca Juga: Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta karena Jadi Korban Terorisme

Dalam pasal 43 I ayat 1, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada ayat 3, disebutkan bahwa ketentuan soal pelibatan TNI ini diatur dalam Perpres.

“Pelibatan TNI ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Mahfud dalam konferensi pers daring Sabtu siang (8/8/2020).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dalam diskusi dan masukan yang diterima, terdapat kesimpulan yakni, terorisme merupakan tindak pidana, karena itu ujung tombak adalah Polisi dalam rangka penegakan hukum.

Kemudian, dalam definisi aksi terorisme dan eskalasi dibutukan keterlibatan TNI. Mahfud memberi contoh keterlibatan TNI dalam operasi di Tinombala dan Woyla.

Baca Juga: Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 1)

Kemudian jika terjadi terorisme di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) atau di pesawat atau kapal berbendera asing, di kantor-kantor kedutaan, maka TNI perlu dilibatkan karena bukan wilayah yuridiksi Kepolisian.

Menurut Mahfud, dalam kesimpulan diskusi dan masukan perlu adanya peran serta TNI dalam penanganan terorisme.

Polri tidak bisa sendirian dan ada keadaan yang hanya TNI yang bisa, seperti di tempat yang tidak ada yurisdiksi Polri seperti contoh yang diberikannya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, sambung Mahfud, menjadi bahan pembahsan dengan DPR.

Baca Juga: Inpres TNI Ikut Awasi Protokol Kesehatan, Peneliti: Dikhawatirkan Perilaku Represif

“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaan, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi. Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan Polisi. Kita juga tunjukkan rumusan pasal-pasalnya. Semua pihak kita dengarkan,” ujar Mahfud.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x