Kompas TV video cerita indonesia

Diborgol, Sosok Gilang Dihadirkan di Rilis Polisi Kasus Fetish Kain Jarik

Kompas.tv - 8 Agustus 2020, 18:31 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya merilis kasus "Fetish Kain Jarik yang melibatkan mahasiswa bernama Gilang.

Sosok Gilang yang menjadi tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan oleh Polrestabes Surabaya dalam rilis kasus "Fetish Kain Jarik".

Polisi mengungkap Gilang diduga memiliki kelainan seksual dan merasa puas ketika melihat korban terbungkus dengan kain jarik.

Akibat perbuatannya ini Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara.

Ada sejumlah barang bukti yang diperlihatkan oleh polisi.

Barang bukti yang diperlihatkan berupa isi percakapan Gilang dengan para korbannya.

Kemudian ada pula kain jarik, tali kain, hingga video milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Gilang telah melakukan aksi "Fetish Kain Jarik" ini sejak 2015.

Polisi pun mengungkap ada 25 korban yang rata-rata merupakan adik kelas satu kampus.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Edisson Isir mengatakan tersangka Gilang dijerat dengan UU ITE.

"Kita terapkan adalah uu ITE karena tersangka mengancam korban dengan tindakan lain dan menjadi sebuah paksaan terhadap korban agar menuruti permintaan tersangka," ujar Kombes Pol Edisson.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.