Kompas TV nasional politik

Mendikbud Nadiem Makarim: Syarat Sekolah Tatap Muka Harus Izin Pemda Hingga Orang Tua

Kompas.tv - 8 Agustus 2020, 15:58 WIB
mendikbud-nadiem-makarim-syarat-sekolah-tatap-muka-harus-izin-pemda-hingga-orang-tua
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Sumber: Dok Tim Satgas Penanganan Covid-19.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali menjelaskan kebijakannya terkait perizinan pembelajaran tatap muka.

Ditegaskannya, meski berada di zona hijau dan kuning, tidak dapat serta merta melakukan pembelajaran tatap muka.

"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," ucap Nadiem.

Seperti dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui video, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Komisi X Minta Penjelasan

Menurut Nadiem, untuk pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhirlah yang menentukan. "Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Nadiem.

Pembelajaran tatap muka, kata Nadiem, akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. 

Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. 

Kemudian, untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas. 

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. 

"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah," ujar Nadiem. 

Baca Juga: Menteri Nadiem Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning, Ini Syaratnya

Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. 

Setidaknya terdapat 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. 

"Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka, memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Nadiem.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x