Kompas TV nasional sosial

Izin Orang Tua, Jadi Kendala Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau

Kompas.tv - 8 Agustus 2020, 09:14 WIB
izin-orang-tua-jadi-kendala-sekolah-tatap-muka-di-zona-hijau
Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (Sumber: Komunikasi Kebencanaan/Danung Arifin - BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sedianya mengizinkan sekolah membuka kegiatan belajar tatap muka untuk sekolah yang berada di zona hijau. Meski begitu, masih terdapat kendala.

Yakni tidak semua orang tua yang berada di zona hijau dan zona kuning mengizinkan anaknya untuk bersekolah secara tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Kendala itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan pers di kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (7/8/2020).

"Kita sudah melihat daerah-daerah yang memulai ternyata tidak mudah juga. Ada sekelompok orang tua murid yang belum mengizinkan anaknya mengikuti kegiatan belajar tatap muka," kata Doni, seperti dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Doni meminta daerah yang akan membuka kembali kegiatan belajar sekolah secara tatap muka, harus mempersiapkan segala hal. Seperti kesiapan infrastruktur untuk menerapkan protokol kesehatan, dan sosialisasi prosedur bersekolah kepada orang tua.

Baca Juga: Risma Sebut Surabaya Zona Hijau, Ini Kata Satgas Covid-19

Sehingga nanti diharapkan seluruh pengambil kebijakan di daerah mampu melakukan berbagai macam tahapan. Mulai dari sosialisasi, melibatkan seluruh komponen yang ada termasuk tokoh-tokoh yang ada di daerah. 

"Juga para ulama, juga budayawan," kata Doni. 

"Semua tokoh baik formal maupun nonformal lainnya dilibatkan sehingga program yang diberikan kepada daerah untuk dimulai itu bisa efektif," lanjut dia.

Kemendikbud Izin Sekolah di Zona Kuning
Setelah zona hijau, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona kuning. 

Namun pembukaan sekolah di zona kuning harus dipenuhi beberapa syarat jika pihak sekolah ingin membuka pembelajaran tatap muka.

Seperti kesediaan pemerintah daerah dan sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka serta kesediaan komite sekolah untuk mengizinkan anak belajar di kelas.

"Kalau orang tidak memperkenankan itu ada hak prerogratif orang tua. Jadi ini yang harus ditekankan. Ini harus dengan persetujuan bersama," ujar Nadiem dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Nadiem Makarim: Sekolah Tatap Muka Harus Dihentikan jika Terjadi Pemburukan, Proses ke Awal Lagi

Nadiem menambahkan, selain kesediaan Pemda, sekolah dan orang tua murid nantinya ruang kelas pedidikan dasar hingga atas hanya diisi maksimal 50 persen atau 18 siswa/siswi.

Kemudian bangku ruang kelas juga diberi jarak sebagai pendoman protokol kesehatan. Untuk kelas Sekolah Luar Biasa dan pendidikan anak usia dini hanya boleh diisi oleh 5 peserta didik.

Perilaku lainnya yang wajib dilakukan adalah menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, memakai hand sanitizer, jaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik.

Adapun aktivitas sosialisasi di sekolah seperti berkumpul di kantin, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan-kegiatan lainnya dilarang untuk dilakukan.  

"Jadi walaupun pembelajaran tatap muka, tapi tidak ada aktivitas-aktivitas sosialisasi atau perkumpulan. Itu tidak diperkenankan di sekolah," ujar Nadiem.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x