Kompas TV nasional kesehatan

Pelibatan TNI dalam Penegakan Protokol Kesehatan Dikritik

Kompas.tv - 7 Agustus 2020, 17:23 WIB
pelibatan-tni-dalam-penegakan-protokol-kesehatan-dikritik
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan TNI dalam menegakkan protokol kesehatan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 menuai kritik.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mempertanyakan pelibatan TNI dalam penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. 

"Terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat," ujar Fahmi dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Secara normatif, kata Fahmi, Inpres tersebut selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 Ayat (2) huruf b angka 9 dan 10, yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU. 

Meski Inpres tersebut sudah memberi panduan terkait bentuk sanksi, namun kata Fahmi, Inpres itu tidak merumuskan secara rinci bagaimana penerapannya. 

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Inpres Wajib Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebab, gubernur, bupati dan wali kota hanya diminta melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, kementerian dan lembaga terkait. Hal itu akan berpotensi menimbulkan permasalahan.

Seperti yang tertuang dalam Inpres, yang menyebutkan tugas TNI dan Polri adalah melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan masyarakat. 

Mengingat, pelaksanaannya akan diatur melalui pergub, perbup, dan perwal, maka isi peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM). 

"Masalahnya, bisakah dijamin pergub, perbup, perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat dan penerapan sanksi?" tanya Fahmi.

KSAD Ditunjuk untuk Tegakkan Protokol Kesehatan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa ditunjuk untuk menjadi Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sehingga Jenderal Andika akan membantu Erick Thohir dalam melakukan penanganan Covid-19.

Dijelaskan Erick Thohir, penunjukan Jenderal Andika Perkasa merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden berpandangan, pentingnya penanganan Covid-19 membutuhkan kehadiran TNI.

Ditegaskan Erick, kehadiran TNI adalah untuk memastikan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Hal itu merupakan jangka pendek yang harus dilakukan.

"Kedisiplinan, diharapkan mengamankan masyarakat. Bukan berarti melakukan kewenangan menghukum, tapi mendisiplinkan, adalah langkah utama yang harus kita lakukan," jelas Menteri BUMN ini.

Baca Juga: Inpres No 6/2020 Perlu Pedoman Pelaksanaan yang Jelas dan Tegas agar Tak Salah Arah

Sementara tugas lainnya adalah, memastikan kelancaran imunisasi vaksin Covid-19 jika sudah siap.

Sementara Jenderal Andika Perkasa belum bisa berkomentar banyak dengan tugas barunya sebagai Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kita tunggu rapat pertama saya. Minimal kita sudah berjalan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dengan memutus penularan juga, dan menggerakkan perekonomian," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.