> >

Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan yang akan Cair Agustus 2020

Ekonomi dan bisnis | 22 Juli 2020, 11:02 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Segini Rincian Besarannya Tiap Golongan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair pada Agustus 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Demi Gaji ke-13 PNS Cair, Menkeu Ubah Regulasi

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji ke-13 pensiunan 2020).

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus, Tak Berlaku Bagi Pejabat Eselon I dan II

Ilustrasi: PNS sedang melakukan upacara. Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Segini Rincian Besarannya Tiap Golongan. (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Penerima Gaji ke-13

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU