> >

Jokowi akan Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Apa Syaratnya?

Berita kompas tv | 7 April 2020, 17:07 WIB
Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, 23 Maret 2020 (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

KOMPAS.TV - Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin. Hal itu telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.

Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Baca Juga: 3,7 Juta Warga Terdampak Corona di Jakarta Akan Dapat Bantuan Rp1 Juta

Untuk di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU