> >

Lapor ke Wapres, Anies Sudah Kirim Surat Minta Jakarta Berstatus PSBB

Berita kompas tv | 2 April 2020, 17:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan tentang Covid 19 kepada Wakil Presiden Maruf Amin melalui video conference, Kamis (2/4/2020). (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan surat tersebut telah dikirim ke Kemenkes per hari ini, Kamis (2/4/2020).

Dalam surat tersebut Anies juga meminta agar PSBB di Jakarta harus disertakan dengan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi.

Permintaan tersebut lantaran dalam PP 21/2020, gubernur hanya bisa mengurusi satu provinsi. Sementara daerah penyangga DKI meliputi Banten dan Jawa Barat.

Sebab, menurut Anies, batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus-kasus Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Gubernur Sepakat: Jangan Tolak Jenazah Korban Corona!

Oleh karena itu, Anies mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri khusus kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang meliputi tiga provinsi tersebut.

“Episenter itu ada tiga, Jakarta, Jawa Barat dan Banten, jadi kami usulkan ada kebijakan tersendiri," ujar Anies saat saat melaporkan tentang Covid-19 kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video conference, Kamis (2/4/2020).

Anies menambahkan, sebelumnya Pemprov DKI telah mengajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembatasan ekstrem berupa karantina wilayah pada awal pekan lalu.

Namun, karena sudah terbit PP PSBB, pihaknya pun melakukan langkah selanjutnya sesuai PP tersebut, yakni mengirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk mendapat persetujuan agar Jakarta dapat status PSBB.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU