> >

Amnesty: Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Hukum | 15 Agustus 2022, 20:51 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat menyampaikan keterangan dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (15/8/2022) petang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa ditetapkan menjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Hal tersebut disampaikan Usman dalam program “Sapa Indonesia Malam” KOMPAS TV, Senin (15/8/2022) petang.

Meskipun ada peluang penetapan pelanggaran HAM berat, Usman mengaku hendak meninjau lebih dulu keterlibatan Komnas HAM dalam penyidikan kasus ini.

Menurut Usman, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Komnas HAM bisa memosisikan diri untuk memeriksa standar penegakan HAM dalam pemeriksaan kepolisian. Namun, Komnas HAM juga bisa melakukan penyidikan sendiri untuk menentukan status pelanggaran HAM dalam kasus ini.

“Jika ditembak mati, bisa masuk pembunuhan seketika atau summary execution. Bisa juga kalau ada penyiksaan atau perlakuan tak manusiawi lain terhadap Yosua sebelum dia mati, maka itu juga bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat,” kata Usman.

Penetapan kasus sebagai pelanggaran HAM berat membuatnya diperlakukan berbeda dari tindak pidana umum/biasa.

Baca Juga: Ahli Sebut Pelaku Penembakan Brigadir J Libatkan Puluhan Personel Polisi agar Lolos Pidana 

 

Kata Usman, salah satu perbedaannya adalah masa kedaluwarsa kasus. Dalam kasus tindak pidana umum, berlaku masa kedaluwarsa hingga 18 tahun. Juga, terduga pelaku hanya bisa diadili satu kali. 

Sementara itu, untuk pelanggaran HAM berat, ketentuan kedaluwarsa tidak berlaku. Terduga pelaku pun bisa diadili lebih dari sekali, bisa untuk kejahatan yang sama atau berbeda.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU