> >

Bharada E Buka Informasi Penting Keterlibatan Pihak Lain, Kuasa Hukum: Pelaku Lain akan Terungkap

Peristiwa | 7 Agustus 2022, 09:49 WIB
Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bharada E (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan, ada informasi penting yang dimiliki kliennya untuk mengungkap lebih cepat kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bharada E tolak membeberkan ke publik apa informasi penting tersebut.

“Ada informasi penting, tapi kami simpan dalam kepala kami, karena kepentingannya pro justisia (demi keadilan dalam proses penegakan hukum -red),” tegas Deolipa, Sabtu (7/8/2022).

Dikonfirmasi Jurnalis Kompas TV Trixie Valencia, apakah informasi penting itu soal kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tewasnya Brigadir J?

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

Sebab sebagaimana diberitakan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

“Ini kalau ada juncto turut serta, berarti ada pelaku lain, tentunya ada pelaku lain yang nanti akan terungkap,” jawab Deolipa.

Sebelumnya mengungkap ada informasi penting dari Bharada E, Deolipa mengatakankan telah melakukan pembicaraan dari hari ke hati dengan kliennya itu selama 8 jam.

Dalam waktu tersebut, Deolipa mengungkapkan banyak cerita yang diungkap Bharada E mulai dari yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri, Gali Nama Pemilik Senjata yang Tembak Mati Brigadir J

“Kita berbicara banyak, kemudian banyak cerita-cerita yang dibuka yang dia alami yang secara faktual bagi kami ini adalah merupakan kunci dari persoalan, di mana dia akan kami anggap sebagai saksi kunci,” ucap Deolipa.

Oleh karena itu, Deolipa pun meminta kliennya dapat dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mengingat dia adalah saksi kunci tentunya kita juga harus menjaga saksi ini, melindungi saksi ini. Bagaimana caranya, tentunya ada lembaga yang namanya lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK),” kata Deolipa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU