> >

Tertarik Ajukan Fintech Lending? Pahami Cara Kerja dan Risikonya!

Brandsight | 18 November 2021, 08:00 WIB
Adakami merupakan salah satu perusahaan fintech lending yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mengantongi sertifikasi ISO 27001:2013 atau standar penerapan sistem manajemen keamanan informasi. (Sumber: Dok. Adakami)

KOMPAS.TV – Pertumbuhan peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang berkembang pesat memudahkan akses masyarakat memperoleh pendanaan.

Fintech lending adalah platform yang mempertemukan pemilik dana (lender) dengan peminjam dana (borrower) secara online. Dari sisi peminjam, aplikasi ini sering disebut pinjaman online (pinjol). Namun, ada perbedaan yang perlu diperhatikan bahwa penyebutan fintech lending adalah untuk yang terdaftar di OJK dan legal, kemudian penyebutan pinjol adalah untuk platform ilegal.

Dana pinjaman berasal dari modal pemberi pinjaman yang juga merupakan seorang investor fintech lending. Investor akan memperoleh return atau imbal hasil dari tagihan yang telah dibayarkan peminjam setiap bulan atau selama perjanjian.

Fintech lending menawarkan win-win solution bagi kedua belah pihak. Sebagai layanan keuangan, fintech lending dapat menjadi kendaraan mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan individu yang unbankable (belum tersentuh layanan bank), fintech lending merupakan solusi mewujudkan tujuan pinjaman yang lebih mudah untuk dilakukan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat yang belum memperoleh layanan keuangan dari bank kini dapat mengajukan pinjaman dengan cepat dan syarat yang lebih mudah.

Baca Juga: Bulan Fintech Nasional 11.11, Penuh Promo Produk Fintech, Edukasi, Hingga Job Fair

Kendati demikian, sebelum melakukan pengajuan, peminjam juga harus memahami dan menaati aturan-aturan seperti mengisi data diri dengan benar dan membayar bunga sesuai tenor.

Selain itu, peminjam juga perlu berhati-hati dalam memilih agar tak terjebak ke dalam jerat pinjol ilegal.

Nah, sebelum mengajukan pinjaman, pahami dulu cara kerja fintech lending yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta risikonya.

Cara kerja fintech lending

Berbeda dengan aplikasi pinjol ilegal, fintech lending yang terdaftar di OJK memiliki cara kerja lebih jelas untuk menjaga keamanan peminjam dan pemberi pinjaman.

Dibandingkan dengan proses mengajukan kredit di bank, pengajuan fintech lending terbilang jauh lebih mudah dan fleksibel. Peminjam hanya perlu mencantumkan kartu identitas yang dibutuhkan melalui ponsel tanpa perlu meninggalkan rumah.

Fintech lending bekerja menggunakan big data analytics atau pengelolaan big data dengan tujuan melakukan non traditional credit scoring, seperti memeriksa interaksi yang dilakukan pihak peminjam di aplikasi lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman.

1. Identitas atau data diri

Saat pertama kali mengunduh aplikasi, peminjam diharuskan mengisi data diri yang akan digunakan pengembang aplikasi untuk tujuan tertentu.

Aplikasi fintech lending tepercaya dan diakui OJK tentu akan menggunakan data pribadi peminjam untuk keperluan yang benar. Misalnya, untuk menganalisis aplikasi yang digunakan peminjam dan menghitung skor kredit peminjam.

Pasalnya, lender yang akan memberikan modal pinjaman perlu mengetahui kepada siapa dana tersebut diberikan demi kenyamanan dua belah pihak.

Identitas diri kadang dimanfaatkan pinjol ilegal untuk meneror peminjam. Karena itu, Anda perlu memastikan apakah aplikasi fintech lending yang digunakan berada dalam pengawasan OJK atau masuk ke dalam daftar ilegal.

Baca Juga: OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi

Caranya adalah dengan mengecek apakah aplikasi fintech lending telah mengantongi sertifikasi ISO 27001:2013 atau standar penerapan sistem manajemen keamanan informasi.

Standar internasional ini merupakan indikator perusahaan fintech lending yang berkomitmen menjaga integritas dan melindungi kerahasiaan data peminjam (information security management systems/ISMS). Adakami merupakan salah satu perusahaan fintech lending yang berhasil memiliki standar ini.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU