> >

Sebut KLB Abal-Abal, Andi Mallarangeng: Mereka Tidak Bakal Bisa Melengkapi Berkasnya

Berita utama | 23 Maret 2021, 08:03 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/10/2013) (Sumber: .(KOMPAS.com/Icha Rastika))

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono yakin jika Partai Demokrat versi Moeldoko tidak bisa melengkapi berkas yang diminta Kemenkumham.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Selasa (23/3/2021).

“Kami juga tahu pasti, mereka tidak bakal bisa melengkapi berkasnya,” katanya.

Baca Juga: Demokrat AHY: Sejak Awal KLB Moeldoko Itu Abal-Abal, Wajar Dikembalikan Kemenkumham

“Karena memang yang hadir di KLB abal-abal, itu adalah orang-orang yang tidak jelas bukan pemilik suara,” tambah Andi Mallarangeng.

Seperti diketahui, hingga saat ini Partai Demokrat yang terdaftar dan dinyatakan sah sebagai partai politik di Indonesia adalah dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau dengan AD/ART hasil kongres ke V Partai Demokrat. Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, disebutkan KLB harus dilakukan dengan syarat 2/3 suara DPD atau ½ suara DPC hingga adanya persetujuan dari Majelis Tinggi.

“Tidak bakal mungkin mereka menunjuk kehadiran 2/3 Ketua DPD dan atau 1/2 Ketua DPC sesuai persyaratan AD/ART yang sah,” ujar Andi.

Baca Juga: Kubu AHY Optimistis Memenangkan Posisi Sebagai Partai Demokrat yang Sah di Indonesia

Bagi Andi, respons Menkumham Yasonna Laoly yang meminta pihak Moeldoko melengkapi berkas dalam permohonan pengesahan hasil KLB adalah pernyataan normatif. Sebab, sambungnya, itu memang harus dilakukan sejalan dengan aturannya, yaitu diberi waktu 7 hari untuk melengkapi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU