> >

Kata Mendikbud Nadiem Makarim, Ini 4 Penentu Kenaikan Kelas 2021, Apa Saja?

Sosial | 8 Februari 2021, 15:55 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi masih terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2021 ini berdampak pula pada dunia pendidikan membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan formulasi mengatur kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi.

Lewat Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2021 lalu, salah satu isinya yakni tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ingin Naik Kelas? Ini Syarat dan Ketentuan dari Mendikbud Nadiem Makarim

Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS).

Namun, dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Ujian Nasional Dirilis Kemendikbud, Ini 8 Poin Utama

2. Penugasan

3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU