> >

Bupati Alor Dilaporkan karena Diduga Ancam Kolonel TNI, Kapendam: Masalah Pribadi, Bukan Institusi

Hukum | 6 November 2020, 10:33 WIB
Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto. (Sumber: Dok. Kodam Udayana)

NTT, KOMPAS TV - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel (Kav) Jonny Harianto menjelaskan soal permasalahan Bupati Alor Amon Djobo yang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, Bupati Alor dilaporkan dengan nomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020.

Laporan tersebut, kata Jonny, dilayangkan karena diduga Bupati Alor melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Baca Juga: TNI Apresiasi Emak-Emak Lindungi Prajuritnya dari Keroyokan Klub Moge

Namun demikian, Jonny menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi. 

Melainkan murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," kata Jonny dikutip dari keterangan tertulisnya yang dikirim kepada Kompas TV, Jumat (6/11/2020).

Lebih lanjut, Jonny mengatakan, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bupati Alor penting untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kontak Tembak Lagi di Intan Jaya, 1 TNI Gugur

Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).

Bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU