> >

Presiden Jokowi Pernah Singgung Hukuman Mati Bagi Koruptor

Hukum | 7 Desember 2020, 07:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan dalam acara Resepsi Milad 108 Muhammadiyah yang digelar secara virtual dan serentak di berbagai wilayah di Indonesia, Rabu (18/11/2020). (Sumber: istanapresiden.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wacana hukuman mati bagi koruptor mencuat ketika Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos, Minggu (6/12/2020).

Rupanya tepat di hari antikorupsi pada 9 Desember 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah menyinggung soal tuntutan mati bagi tindak pidana korupsi ini.

Ketika itu Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57 Jakarta tentang kemungkinan koruptor dihukum mati.

Baca Juga: Mensos Juliari Tak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Penilaian Mahfud MD

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi sambil merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Jokowi menambahkan, jika di undang-undang  memang ada aturan  koruptor  dihukum mati, itu akan dilakukan. "Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dituntut hukuman mati)," tutur Jokowi.


Ancaman hukuman mati terdapat dalam Undang-undang  Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Baca Juga: Terkait Ancaman Hukuman Mati pada Mensos yang Korupsi di tengah Pandemi, Ini Penjelasan Ketua KPK!

Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengkaji wacana hukuman mati dengan merujuk pada pasal 2 UU Tipikor tersebut.

"Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020). 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU